Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menerima nilai positif dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Penilaian tersebut diumumkan, Kamis, 15 November 2024 oleh lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bener Meriah Ridha Ma’ruf mengatakan, capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik berkualitas dan dapat melayani masyarakat dengan maksimal.
“Kabupaten Bener Meriah sendiri berhasil peroleh nilai 88,91, Zona Hijau, Kategori A dan Opini Kualitas Tertinggi,” kata Ridha Ma’ruf.
Ia juga menambahkan, dari 416 Kabupaten hanya ada 221 yang masuk ke dalam Kategori A dan sisanya masuk kedalam kategori B,C,D dan E.
“Untuk penilaiannya di lakukan oleh Ombudsman Perwakilan Aceh dan dalam penilaian kemarin mereka mengambil Sempel 5 Dinas dan 2 UPTD yang di nilai,” lanjut Ridha Ma’ruf.
Ridha Ma’ruf menyebutkan, untuk pemilihan Dinas dan UPTD yang menjadi sampel penilaian Ombudsman RI menseragamkan seluruh kabupaten.
“Dengan rincian Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sedangkan untuk UPTD ada Pukesmas Singah Mulo dan Pukesmas Bener Kelipah,” ungkapnya.
Ridha Ma’ruf juga mengatakan, pada 2024, penilaian ini melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 416 Pemerintah Kabupaten.
“Penganugerahan hasil penilaian ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada pemerintah daerah serta diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik kedepannya,” ucap Ridha Ma’ruf.
Lanjutnya, Pemkab Bener Meriah akan terus meningkatkan kualitas pemerintahan. “hasil penilaian ini akan memacu kami untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih baik lagi,” katanya.
Komentar